Salah satu jenis dari badan usaha kelompok yang ada di suatu daerah adalah persekutuan komanditer atau biasa disebut dengan CV. Penjelasan mengenai CV adalah suatu badan usaha yang didirikan oleh lebih dari satu orang pengusaha dan kepemilikannya dibedakan menjadi sekutu aktif dan sekutu pasif.
Pembahasan
CV adalah salah satu bentuk dari badan usaha kelompok yang ada di Indonesia. Salah satu syarat utama dari pembentukan CV adalah seluruh pemiliknya harus merupakan warga negara Indonesia dan juga penanam modalnya harus merupakan warga negara Indonesia. Kepemilikan dari CV ini dibedakan menjadi sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah penanam modal pada CV yang juga berperan aktif dalam pengelolaan dan pengawasan jalannya perusahaa. Sedangkan, sekutu pasif adalah pihak yang hanya berperan sebagai penanam modal pada CV.
Pelajari lebih lanjut
Materi tentang keuntungan dan kerugian sekutu pada CV https://brainly.co.id/tugas/25851447
#BelajarBersamaBrainly #SPJ4
Jawaban:
CV atau persekutuan komanditer adalah badan usaha yang dibentuk oleh beberapa orang sebagai pemilik modal dan kemudian menyerahkan modal tersebut untuk dikelola beberapa orang lainnya sebagai pelaksana bisnis. Sesuai namanya, CV pada dasarnya adalah proses mempersekutukan modal.
Penjelasan: maaf kalo salah
[answer.2.content]